"Jadi kuota lansia itu memang sudah diatur. Untuk masing-masing di provinsi itu 5 persen, jadi di setiap provinsi nanti 5 persennya itu harus lansia,"
Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan pemerintah memberikan kuota khusus bagi jamaah haji lansia sebesar 5 persen di tiap provinsi untuk penyelenggaraan haji 2026.
"Jadi kuota lansia itu memang sudah diatur. Untuk masing-masing di provinsi itu 5 persen, jadi di setiap provinsi nanti 5 persennya itu harus lansia," ujar Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Kebijakan ini dibuat supaya jamaah lansia mendapatkan prioritas keberangkatan, dengan kategori usia mulai dari 65 tahun. Jamaah lansia akan diurut berdasarkan usia dari yang tertua hingga yang termuda.
"Kira-kira di provinsi itu yang tertua misalnya 90 tahun, maka diurut sampai 5 persen sampai umur yang termuda tua. Yang termuda yang tua itu gimana? Yang sampai batasnya 5 persen itu, sampai umur berapa begitu. Yang lansia termuda itu disebut lansia jika 65 tahun," jelas Dahnil.
Selain itu, ada juga kuota untuk pendamping lansia dengan syarat tertentu, misalnya merupakan mahram atau anggota keluarga dekat serta telah terdaftar dalam antrean haji minimal lima tahun.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI juga mengumumkan sebaran kuota haji per provinsi untuk haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan prinsip transparansi dan keadilan.
Beberapa kuota per provinsi antara lain Aceh 5.426 orang, Sumatera Utara 5.913, Sumatera Barat 3.928, Riau 4.682, Jambi 3.276, Sumatera Selatan 5.895, Bengkulu 1.354, Lampung 5.827, DKI Jakarta 7.819, Jawa Barat 29.643, Jawa Tengah 34.122, D.I. Yogyakarta 3.748, dan Jawa Timur 42.409.
Sementara Bali 698, Nusa Tenggara Barat 5.798, Nusa Tenggara Timur 516, Kalimantan Tengah 1.559, Kalimantan Selatan 5.187, Kalimantan Timur 3.189, Kalimantan Utara 489, Sulawesi Utara 402, Sulawesi Tengah 1.753, Sulawesi Selatan 9.670, Sulawesi Tenggara 2.063, Sulawesi Barat 1.450.
Kemudian Maluku 587, Maluku Utara 785, Gorontalo 608, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan 933, Papua Barat dan Papua Barat Daya 447, Bangka Belitung 1.077, Kepulauan Riau 1.085, Banten 9.124, dan Kalimantan Barat 1.855.
Sumber: ANTARA