Penyidikan kasus kematian Alvaro akan tetap berjalan meski pelaku tewas

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Penyidikan kasus penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho yang terjadi di Jakarta Selatan tetap berjalan meski pelaku, ayah tirinya Alex Iskandar, sudah meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa secara hukum penyidikan bisa dihentikan jika tersangka meninggal, tetapi polisi memutuskan tetap melanjutkan proses. Langkah ini diambil untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Secara hukum, kalau tersangka meninggal dunia, penyidikan bisa dihentikan demi hukum. Tetapi sampai saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum menghentikan penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly.

Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan apakah Alex bertindak seorang diri. Status tersangka Alex juga tidak otomatis dicabut meski dia sudah meninggal. Penghentian penyidikan hanya bisa dilakukan setelah seluruh prosedur selesai.

"Status tersangka tidak bisa diubah. Namun penyidikan bisa dihentikan demi hukum. Tetapi khusus untuk kasus Alvaro Kiano Nugroho (AKN), kami tegaskan penyidikan masih terus berjalan, dan kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata Nicolas.

Alex ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu 23 November 2025 pagi, tidak lama setelah penangkapannya. Jenazahnya kemudian dimakamkan keluarga di TPU Kedaung, Kota Tangerang pada malam hari.

Langkah penyidikan ini juga bertujuan untuk menjaga transparansi agar publik mengetahui kematian tersangka tidak membuat kasus berhenti begitu saja. Polisi ingin memastikan semua bukti dan keterangan terkumpul sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka