Jakarta (KABARIN) - Batang Toru kembali menjadi sorotan nasional. Melihat tingginya risiko banjir dan longsor di wilayah Sumatera Utara, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, termasuk perusahaan sawit, tambang, hingga proyek pembangkit listrik.
Kebijakan tegas ini berlaku mulai 6 Desember 2025, dan seluruh perusahaan diwajibkan menjalani audit lingkungan menyeluruh. Pemerintah juga memanggil para pelaku usaha untuk pemeriksaan resmi yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025 di Jakarta.
“DAS Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis yang sangat vital. Tidak boleh ada kompromi terhadap keberlanjutan kawasan ini,” tegas Menteri LH Hanif Faisol.
Langkah penghentian operasional diambil setelah Menteri LH melakukan inspeksi udara dan darat untuk melihat langsung kondisi hulu DAS.
Dalam proses kunjungan tersebut, Menteri Hanif menyambangi sejumlah perusahaan besar seperti:
- PT Agincourt Resources
- PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III)
- PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru
Temuan lapangan menunjukkan aktivitas pembukaan lahan masif yang berdampak pada meningkatnya erosi, aliran sedimen, hingga ancaman banjir dan longsor di kawasan perdesaan.
Curah hujan capai 300 mm per hari
Selain faktor aktivitas perusahaan, cuaca ekstrem dengan curah hujan lebih dari 300 mm per hari turut meningkatkan risiko bencana. Pemerintah kini menilai perlu ada evaluasi total terhadap seluruh kegiatan di lereng curam, hulu sungai, dan kawasan rawan.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu lanskap. Kami akan menilai kerusakan, aspek hukum, dan kemungkinan proses pidana bila ditemukan pelanggaran,” ungkap Menteri Hanif.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa tim menemukan adanya aktivitas besar-besaran yang memberikan tekanan serius pada ekosistem Batang Toru dan Garoga.
“Dari udara, terlihat jelas pembukaan lahan untuk PLTA, pertambangan, HTI, hingga perkebunan sawit. Dampaknya memicu penurunan material kayu dan erosi dalam jumlah besar,” ujar Rizal.
Pemerintah menegaskan akan memperluas pengawasan ke DAS lain di Sumatera Utara.
Verifikasi ketat dan sanksi
Kementerian juga memperketat seluruh proses persetujuan lingkungan, termasuk kesesuaian tata ruang dan izin operasi. Jika audit lingkungan membuktikan perusahaan melanggar aturan atau memperburuk bencana, penegakan hukum akan ditempuh tanpa kompromi.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menempatkan perlindungan ekosistem vital sebagai prioritas, sekaligus mendorong perusahaan agar menjalankan praktik usaha yang lebih bertanggung jawab.