Pemprov DKI ajak warga ikut awasi dan laporkan penjualan daging anjing di Jakarta

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta kembali mengajak warga terlibat aktif menjaga keamanan pangan dengan melapor jika menemukan tempat yang menjual daging hewan penular rabies di wilayah Jakarta. Ajakan ini terutama ditujukan pada penjualan daging anjing maupun kucing untuk konsumsi yang kini dilarang.

Pada kegiatan sosialisasi aturan baru mengenai pengendalian hewan penular rabies, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok menegaskan bahwa pelapor tidak perlu ragu untuk memberikan informasi.

“Tentu dengan menyampaikan informasi secara informatif dan jelas, disertai dengan bukti maupun nama pelapor. Kami akan memastikan nama pelapor tetap kami rahasiakan, jadi tidak perlu takut,” ungkap Hasudungan Sidabalok.

Hadirnya Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 membuat aktivitas penjualan maupun penyembelihan hewan penular rabies untuk tujuan makan resmi dilarang. Pelanggaran dapat berujung teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk olahannya, penutupan usaha, hingga pencabutan izin.

Pemprov DKI juga akan menggelar inspeksi rutin di pasar, rumah makan, dan lokasi penjualan hewan untuk mencegah praktik perdagangan yang disembunyikan. Upaya pengawasan dilakukan bersama sejumlah dinas serta pemerintah wilayah daerah.

“Jadi, kami tetap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, kelurahan, kecamatan, ataupun wali kota, serta dengan UMKM,” ujar Hasudungan.

Ia menambahkan bahwa aturan ini merupakan langkah Jakarta menuju kota yang lebih sehat dan ramah hewan. Komitmen menjaga kesejahteraan hewan, melindungi masyarakat, serta menekan risiko rabies akan kuat jika semua pihak terlibat.

“Kunci keberhasilan yaitu kolaborasi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dibutuhkan peran aktif masyarakat, komunitas pecinta hewan dan dunia usaha. Harapan kami regulasi ini menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga kesejahteraan warga Jakarta dan kesejahteraan hewan,” ungkapnya.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka