Jakarta (KABARIN) - Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyepakati daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026. Salah satu RUU yang masuk daftar adalah RUU tentang Penyadapan.
Persetujuan itu terjadi di kompleks parlemen Jakarta, Senin, di mana Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu setelah seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.
"Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Dasco.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menambahkan, selain RUU Penyadapan, sejumlah RUU baru lain juga masuk prioritas 2026, seperti RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
Dia menjelaskan penambahan RUU ini bertujuan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah untuk mendukung keberlanjutan pembangunan.
Bob Hasan merinci, ada 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk Prolegnas Prioritas 2026, serta 199 RUU yang masuk Prolegnas Perubahan Kedua 2025–2029.
"Dapat kami laporkan semua fraksi menyetujui secara bulat RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026," ujarnya.