Tak semua bisa beli LPG 3 kg lagi, ini rencana aturan terbaru Kementerian ESDM

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk memastikan subsidi LPG 3 kilogram benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang kini memasuki tahap akhir.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa selama ini belum ada aturan yang secara tegas membatasi siapa saja yang boleh membeli LPG 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

“Imbauan sudah ada, tapi karena tidak ada pembatasan tegas, LPG 3 kg masih bisa dibeli oleh masyarakat mampu,” ujar Laode dalam acara Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12).

Melalui perpres baru ini, pemerintah berencana menerapkan pembatasan berdasarkan desil ekonomi, yakni pengelompokan masyarakat dari yang paling miskin hingga paling sejahtera. Nantinya, kelompok ekonomi atas—misalnya desil 8 hingga 10—berpotensi tidak lagi masuk kategori penerima subsidi LPG 3 kg.

“Ini masih contoh. Kami sedang mengkaji pembatasan yang lebih spesifik berdasarkan data,” jelas Laode.

Tak hanya soal siapa yang berhak membeli, aturan anyar ini juga akan mengatur rantai distribusi LPG 3 kg hingga ke tingkat pengecer atau subpangkalan. Selama ini, regulasi hanya mengatur sampai pangkalan, sehingga pengawasan di tingkat akhir dinilai masih lemah.

“Distribusi harus diatur sampai ke ujung, termasuk margin di setiap level,” katanya.

Saat ini, draf perpres disebut sudah rampung dan tengah menjalani proses harmonisasi. Pemerintah menargetkan aturan tersebut terbit dalam waktu dekat, disertai masa transisi sekitar enam bulan.

Sebagai langkah awal, pemerintah juga menyiapkan pilot project di wilayah tertentu untuk menguji efektivitas kebijakan. Salah satu lokasi yang dipertimbangkan adalah Jakarta Pusat, sebelum aturan diterapkan secara nasional.

“Kami ingin melihat dampaknya terlebih dahulu. Ini memang perpres baru, tapi isinya banyak berubah dari aturan sebelumnya,” tutup Laode.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka