Mantan personel grup K pop NCT, Taeil, dipastikan harus menjalani hukuman penjara selama tiga setengah tahun setelah upaya bandingnya resmi kandas.
Mengutip laporan Yonhap, Mahkamah Agung Korea Selatan pada Jumat waktu setempat menolak permohonan banding yang diajukan Taeil dan dua terdakwa lain. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan mereka bersalah dalam kasus kekerasan seksual.
Ketiganya dinyatakan melakukan pemerkosaan semu khusus, yaitu tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh lebih dari satu orang terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya atau tidak sadar.
Selain hukuman badan, pengadilan juga mewajibkan Taeil dan dua pelaku lainnya mengikuti program rehabilitasi pelaku kekerasan seksual selama 40 jam. Mereka juga dilarang bekerja di lingkungan yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di Seoul pada Juni tahun lalu. Taeil dan dua rekannya didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asing yang diketahui merupakan turis dan sedang dalam kondisi mabuk saat kejadian.
Pada persidangan awal Juli lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul langsung memerintahkan penahanan Taeil dengan mempertimbangkan beratnya kasus tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Taeil dikenal sebagai salah satu anggota NCT yang debut pada 2016 di bawah naungan SM Entertainment. Namun perjalanan kariernya terhenti sejak Agustus 2024 setelah polisi memulai penyelidikan dan pihak agensi memutuskan kontraknya dengan menegaskan “keseriusan masalah tersebut”.
Sumber: Yonhap