Singapura (KABARIN) - Mulai akhir Desember ini, pelaku kejahatan penipuan di Singapura bakal menghadapi hukuman yang lebih berat. Pemerintah setempat resmi menerapkan aturan baru yang membuka kemungkinan hukuman cambuk bagi mereka yang terlibat kasus penipuan, termasuk jaringan dan perantaranya.
Kepolisian Singapura menyampaikan bahwa ketentuan ini tertuang dalam Hukum Pidana Amandemen Umum 2025 yang sudah disahkan pada November lalu dan mulai berlaku Selasa 30 Desember. Aturan tersebut menyasar pelaku utama hingga pihak yang membantu menjalankan aksi penipuan.
Dalam aturan terbaru ini, orang yang berperan sebagai perantara atau scam mule bisa dijatuhi hukuman hingga 12 kali cambukan. Sementara itu, pelaku penipuan dan anggota sindikat terancam hukuman cambuk wajib dengan jumlah antara enam sampai 24 kali, sebagaimana disampaikan kepolisian melalui unggahan di Facebook.
Kementerian Dalam Negeri Singapura sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan penipuan menjadi “prioritas nasional utama”. Lonjakan jumlah kasus dan besarnya kerugian masyarakat menjadi alasan utama pemerintah memperketat aturan hukum.
Polisi juga kembali mengingatkan warga agar lebih waspada dan tidak sembarangan membagikan data pribadi. Informasi sensitif seperti akses Singpass, rekening bank, sistem pembayaran, hingga kartu SIM dinilai rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan digital.
Sumber: Xinhua