Mataram (KABARIN) - Kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Lombok Barat yang melibatkan lima tersangka, termasuk sang istri, Brigadir Rizka Sintiani, sebentar lagi akan mulai disidangkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan pihak kepolisian tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa atau yang dikenal sebagai tahap dua.
"Tahap duanya diminta habis tahun baru, informasi dari koordinasi penyidik dan jaksanya demikian," ujar Syarif Hidayat di Mataram, Senin.
Kepala Kejari Mataram Harun Al Rasyid menambahkan berkas kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan tinggal menunggu tahap dua yang dijadwalkan awal tahun 2026.
Selain istri almarhum, tersangka lain adalah orang-orang dekat Brigadir Esco seperti sahabatnya Paozi, Amaq Saiun yang pertama kali menemukan jenazah, istri Amaq Saiun bernama Nuraini, dan adik sambung Brigadir Rizka, Deni.
Peran empat tersangka selain Brigadir Rizka terungkap lewat rekonstruksi kasus dan bukti-bukti yang ditemukan polisi. Empat tersangka tambahan ditahan di Rutan Polres Lombok Barat, sementara Brigadir Rizka sudah lebih dulu menjalani penahanan di Dittahti Polda NTB.
Kasus ini berada di bawah pengawasan Satreskrim Polres Lombok Barat dan siap berlanjut ke persidangan dalam waktu dekat.
Sumber: ANTARA