Jakarta (KABARIN) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan proses persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Anwar Makarim akan menggunakan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Keputusan tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dan tim penasihat hukum Nadiem menyatakan sepakat soal aturan hukum acara yang dipakai dalam persidangan.
"Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Hakim menjelaskan penerapan KUHAP baru didasarkan pada asas lex mitior. Prinsip ini mengatur bahwa aturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Karena saat ini telah terjadi peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru, maka aturan terbaru dinilai lebih menguntungkan bagi Nadiem.
Ia juga menyinggung adanya kondisi khusus dalam perkara ini. Sidang perdana sejatinya sudah dijadwalkan pada 16 Desember 2025 ketika KUHAP lama masih berlaku. Namun saat itu Nadiem berhalangan hadir karena sakit sehingga sidang ditunda dua kali hingga akhirnya digelar sekarang.
Karena itu, majelis hakim terlebih dulu meminta kejelasan dari kedua pihak mengenai hukum acara pidana yang akan digunakan dalam persidangan.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan pihaknya memilih aturan yang memberi keuntungan bagi kliennya. "Ini sesuai dengan ketentuan peralihan dan ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini," ujar Ari.
Jaksa penuntut umum Roy Riady juga menyatakan sependapat. Menurutnya, meski perkara dilimpahkan ke pengadilan saat KUHAP lama masih berlaku, persidangan dibuka ketika KUHAP baru sudah efektif. "Kami sependapat karena ini berlaku KUHAP baru saat dibukanya sidang ini, sehingga kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa," ungkap JPU.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. Kerugian negara akibat proyek tersebut disebut mencapai Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi terjadi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020 sampai 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang sudah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas kasus tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: ANTARA