Bos Sritex Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

waktu baca 2 menit

Semarang (KABARIN) - Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak dakwaan jaksa dan membebaskan mereka dari perkara dugaan korupsi kredit senilai Rp1,3 triliun.

Permintaan itu disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan dalam sidang, Senin. Iwan Setiawan Lukminto menilai dakwaan jaksa terlalu terburu-buru dan tidak didukung perhitungan kerugian negara yang jelas.

"Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti," kata Iwan Setiawan Lukminto.

Ia menjelaskan jaksa menyebut kerugian negara Rp1,3 triliun yang berasal dari fasilitas kredit di Bank Jateng, BJB, dan Bank DKI. Namun menurutnya, Sritex telah memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman tersebut pada periode 2019 hingga 2021.

Ia mencontohkan, pelunasan pinjaman ke Bank Jateng bahkan disebut mencapai Rp1,3 triliun. Sementara untuk BJB, Sritex diklaim sudah melakukan pembayaran hingga Rp708 miliar.

Masalah pembayaran mulai muncul setelah pandemi COVID-19 melanda. Iwan menyebut sejak Maret 2021 kondisi usaha Sritex terpukul cukup berat akibat pembatasan aktivitas yang berdampak langsung pada ekspor dan impor.

"Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku," katanya.

Ia menambahkan kondisi keuangan perusahaan saat itu hanya cukup untuk membayar gaji karyawan. Hingga akhirnya pada 2024, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Dalam proses kepailitan tersebut, tiga bank milik pemerintah daerah yang memberikan kredit juga mendaftarkan tagihan kepada kurator. Nilai tagihan itu, menurut Iwan, sama dengan angka kerugian negara yang disampaikan jaksa.

"Tagihan yang didaftar ketiga bank tersebut nilainya sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum," ujarnya.

Ia berpendapat nilai tagihan tersebut belum bisa disebut sebagai kerugian negara karena belum ada keputusan final dari kurator terkait pelunasan utang Sritex. Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menerima eksepsi dan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.

Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampunolon kemudian memberi waktu kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang lanjutan.

Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa terlibat korupsi pemberian fasilitas kredit yang disebut merugikan negara Rp1,3 triliun, dengan rincian Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka