Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara terkait dugaan perzinahan yang dilaporkan seorang wanita bernama Wardatina Mawa atau WM terhadap suaminya, Insanul Fahmi atau IF, dan artis Inara Rusli atau IR.
"Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Reonald menjelaskan bahwa terlapor sempat mengajukan permohonan Restorative Justice atau RJ. "Namun dalam hal ini, dalam pengajuan RJ tersebut, belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor, yaitu WM," ujarnya.
Terkait laporan dugaan penipuan yang diajukan Inara Rusli, penyidik akan memeriksa terlapor Insanul Fahmi untuk proses penghentian kasus tersebut. "Hal itu didasari oleh pencabutan laporan oleh korban, yaitu IR. Jadi, sudah ada surat pencabutan laporan polisi oleh korban atau pelapor inisial IR.
Setelah pemeriksaannya, kemudian diajukan administrasi penghentian penyelidikan. Nanti, akan dilakukan gelar perkara untuk bagaimana penghentian penyidikan itu selanjutnya, apakah disetujui atau tidak," jelas Reonald.
Sebelumnya, WM melaporkan dugaan perzinahan yang melibatkan Inara dan suaminya pada 22 November 2025 dengan dasar Pasal 284 KUHP tentang persetubuhan antara pria dan wanita yang salah satunya atau keduanya sudah terikat perkawinan sah.
WM telah diperiksa pada Kamis (4/12) selama 4,5 jam dengan total 26 pertanyaan terkait laporan tersebut.
Di sisi lain, Inara bersama kuasa hukumnya juga melaporkan IF ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pada 1 Desember 2025 dan membawa sejumlah barang bukti terkait laporan itu.
Sumber: ANTARA