Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar dan Pastikan Uang Tak Masuk Kantong Pribadi

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membantah dakwaan yang menyebut dirinya menerima Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

Menurut Nadiem, aliran dana itu sejatinya merupakan transaksi korporasi yang tercatat jelas di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau PT AKAB.

"Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," ucapnya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat, Senin.

Dia menegaskan seluruh uang itu kembali ke PT AKAB untuk pelunasan utang PT Gojek Indonesia. Nadiem juga menilai dakwaan tidak menjelaskan bagaimana aliran dana Rp809,59 miliar itu seharusnya mengalir ke dirinya maupun keuntungan apa yang diperoleh.

Selain itu, ia menyoroti ketidakhubungan antara transaksi tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kemendikbudristek sehingga publik seolah dipersilakan menafsirkan sendiri.

"Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021," ungkap Nadiem.

Kasus ini sendiri terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek 2019–2022, yang menurut jaksa merugikan negara senilai Rp2,18 triliun. Nadiem didakwa bersama beberapa terdakwa lain, sementara salah satu pelaku masih buron.

Jika terbukti bersalah, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka