Jakarta (KABARIN) - Terdakwa Nadiem Anwar Makarim buka-bukaan soal kekayaannya yang tercatat di LHKPN 2022 naik jadi Rp4,8 triliun. Dia menegaskan kenaikan itu murni karena harga saham GoTo yang sempat melambung saat IPO mencapai kisaran Rp250–Rp300 per lembar.
"Kekayaan saya cuma ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa," kata Nadiem saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin.
Harga saham GoTo yang turun drastis membuat kekayaan Nadiem ikut merosot. Tahun 2023 saat harga turun ke Rp100 per saham, total kekayaannya tinggal Rp906 miliar. Lalu di 2024, saat saham sempat anjlok ke Rp70–Rp80, kekayaannya cuma Rp600 miliar.
"Siapa pun bisa hitung sendiri kekayaan saya karena bertumpu pada satu angka, yaitu harga saham GoTo yang transparan," ujar Nadiem.
Dia juga menyebut dakwaan yang menyatakan dirinya menerima uang Rp809,59 miliar jadi membingungkan, karena di sisi lain menyebut kenaikan kekayaan berupa surat berharga.
"Apakah tuduhannya saya menerima uang atau surat berharga? Bingung saya," kata Nadiem.
Nadiem menilai dakwaan tidak jelas karena tidak menjelaskan sumber kekayaannya secara rinci yang seharusnya bisa terlihat dari pelaporan pajak. Dia juga menegaskan tidak ada hubungan langsung antara angka Rp809,59 miliar dengan laporan kekayaannya.
Eksepsi ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management antara 2019–2022 senilai Rp2,18 triliun. Nadiem diduga melakukan pengadaan tidak sesuai rencana dan prinsip pengadaan, bersama tiga terdakwa lainnya dan satu masih buron.
Secara rinci, kerugian negara dari program digitalisasi pendidikan tercatat Rp1,56 triliun, ditambah 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.
Dakwaan menyebut Nadiem menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, sebagian berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Kekayaan Nadiem di LHKPN 2022 menunjukkan perolehan surat berharga senilai Rp5,59 triliun, yang menurutnya sepenuhnya tergantung pada fluktuasi saham GoTo. Mantan Mendikbudristek itu terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal terkait KUHP.
Sumber: ANTARA