Jakarta (KABARIN) - Terdakwa Nadiem Anwar Makarim lewat kuasa hukumnya meminta untuk segera dibebaskan dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek pada 2019 hingga 2022.
“Kami memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.
Ari menyebut pengadilan tipikor seharusnya tidak berwenang menangani kasus kliennya karena dakwaan didasarkan pada UU Administrasi Pemerintahan, yang seharusnya masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia juga menilai dakwaan jaksa disusun tidak jelas, tidak lengkap, dan membingungkan.
Menurut Ari, jaksa mencampuradukkan kewenangan menteri dengan jabatan di bawahnya padahal Nadiem hanya membuat kebijakan dan tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pengadaan. Ia menambahkan penahanan terhadap mantan Mendikbudristek 2019–2024 itu bersifat sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.
“JPU juga melimpahkan perkara a quo dengan berkas yang belum lengkap serta melanggar hak pembuktian terbalik terdakwa dengan melimpahkan perkara tanpa berkas perkara yang lengkap,” tambah Ari.
Kuasa hukum Nadiem berharap majelis hakim bisa memulihkan hak kliennya dan membenahi nama baiknya apabila permintaan pembebasan dikabulkan. Jika tidak, ia meminta putusan diberikan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam dakwaan, Nadiem dituduh melakukan korupsi yang merugikan negara Rp2,18 triliun lewat pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 yang dianggap tidak sesuai rencana dan prinsip pengadaan. Kasus ini juga melibatkan tiga terdakwa lainnya yang sudah disidangkan serta satu yang masih buron.
Kerugian negara tercatat Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022 menunjukkan perolehan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: ANTARA