Jakarta (KABARIN) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hanya pasangan sah atau orang tua yang bisa melaporkan kasus perzinaan atau kumpul kebo ke aparat, karena termasuk delik aduan.
“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Supratman menjelaskan bahwa aturan ini tercantum dalam Pasal 411 dan 412 KUHP baru, yang juga dibuat untuk melindungi anak-anak.
“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” kata dia.
Menkum menambahkan bahwa proses pembahasan di DPR sempat memicu perdebatan soal moralitas antara partai-partai dengan latar ideologi berbeda, dan akhirnya lahir kompromi seperti ini.
UU KUHP ini sendiri ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023, lalu baru berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 411 mengatur bahwa setiap orang yang berhubungan intim dengan bukan pasangan sah dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II.
Sementara Pasal 412 menegaskan bahwa orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan bisa dipidana maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Penuntutan untuk kedua pasal hanya bisa dilakukan melalui pengaduan dari suami atau istri yang sah, atau orang tua serta anak dari pihak yang belum menikah. Anak yang ingin melapor harus berusia minimal 16 tahun.
Dalam penjelasan hukum, hidup bersama di luar pernikahan dikenal dengan istilah kohabitasi.
Sumber: ANTARA