Wamenkum: Warga Bisa Ajukan Praperadilan Jika Polisi Mengabaikan Laporan

waktu baca 2 menit

Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara. Ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya 'undue delay'

Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan setiap warga negara punya hak mengajukan praperadilan bila laporan yang dibuat ke polisi dianggap diabaikan.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara. Ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Eddy menjelaskan hal ini merupakan salah satu pembaruan di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana praperadilan tidak hanya berlaku untuk menentang upaya paksa aparat.

“Jadi, kalau kita melapor ke polisi, polisi cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan,” katanya menegaskan lagi.

Selain itu, Eddy menyebut ada dua kondisi lain di luar upaya paksa yang bisa menjadi alasan pengajuan praperadilan, salah satunya terkait penangguhan penanganan perkara.

“Terkadang, suatu perkara di kepolisian ditahan tetapi di jaksa tidak ditahan, atau di kepolisian tidak ditahan namun di jaksa ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” jelasnya.

Kondisi terakhir yang bisa diajukan ke praperadilan adalah bila ada penyitaan benda atau barang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang ditangani.

UU KUHAP sendiri diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025 dan berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Pasal 158 KUHAP menjelaskan pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus apakah upaya paksa sah atau tidak, menghentikan penyidikan atau penuntutan secara sah, serta menilai permintaan ganti rugi atau rehabilitasi. Pengadilan juga bisa memeriksa penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, dan penangguhan pembantaran penahanan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka