“Jangan teman-teman mengira itu semua hanya di tangan jaksa, tidak.Iitu ada di tangan pengadilan. Jadi, plea bergain itu sama sekali bukan berarti terdakwanya tidak diadili,”
Jakarta (KABARIN) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP punya kemiripan dengan praktik hukum di Amerika Serikat.
“Plea bargain itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika. Kita sebut plead guilty. Ada pengakuan bersalah, dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman. Nah itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Meski terdengar seperti proses cepat, Supratman menekankan bahwa pengakuan bersalah tetap harus melalui proses pengadilan.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
“Jangan teman-teman mengira itu semua hanya di tangan jaksa, tidak. Itu ada di tangan pengadilan. Jadi, plea bergain itu sama sekali bukan berarti terdakwanya tidak diadili,” kata Eddy.
Eddy menjelaskan meski terdakwa mengaku bersalah, proses persidangan tetap berjalan, hanya saja tuntutan hukuman bisa disesuaikan.
“Misalnya nih, seseorang menganiaya, dan ancamannya adalah lima tahun penjara. Dia mengaku bersalah, dan sudah melakukan ganti rugi terhadap korban, maka penuntutan terus berjalan. Akan tetapi, tuntutannya itu yang dikurangi karena sudah ada pengakuan bersalah,” jelasnya.
UU KUHAP ini diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Peraturan ini berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ketentuan pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP dan hanya berlaku untuk pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam maksimal lima tahun atau denda kategori V, dan/atau bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Sumber: ANTARA