“Ini yang hebat nih. Keberatan itu dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan. Ini yang dalam hukum acara namanya ad informandum,”
Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa setiap keberatan yang diajukan pengacara atau pemberi bantuan hukum bisa dicatat dalam berita acara pemeriksaan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Ini yang hebat nih. Keberatan itu dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan. Ini yang dalam hukum acara namanya ad informandum,” ujar Eddy saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Menurutnya, catatan tersebut bisa membantu hakim memahami kondisi psikologis terdakwa saat persidangan.
Eddy juga menekankan bahwa KUHAP memberikan hak bagi pengacara untuk mendampingi klien dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
“Inilah yang tadi berulang kali dikatakan oleh Pak Menteri, kita sedang membangun integrated criminal justice system, satu kesatuan sistem peradilan pidana secara utuh dalam menegakkan hukum pidana,” tambahnya.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 32 KUHAP yang terdiri dari tiga ayat. Pasal itu mengatur pendampingan pengacara selama pemeriksaan dan memberi ruang bagi mereka untuk menyatakan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang menjerat tersangka. Keberatan tersebut kemudian dicatat dalam BAP.
UU KUHAP sendiri diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025, dan resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sumber: ANTARA