Menkum: Masyarakat Paham Bedain Kritik dan Hinaan ke Presiden

waktu baca 2 menit

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya (KUHP), teman-teman pasti mengerti mana yang dihina, dan mana yang kritik,”

Jakarta (KABARIN) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai masyarakat Indonesia sudah bisa membedakan antara kritik dan penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya (KUHP), teman-teman pasti mengerti mana yang dihina, dan mana yang kritik,” ujar Supratman saat konferensi pers di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan ketika ia ditanya soal batasan antara kritik yang sah dan penghinaan yang bisa berujung pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Supratman menjelaskan salah satu bentuk kritik yang sah biasanya berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” katanya.

Sementara itu, bentuk penghinaan yang jelas seperti pembuatan gambar yang tidak senonoh terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

Menkum menambahkan bahwa selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, belum ada kasus di mana kritik langsung ditanggapi secara resmi atau dilaporkan ke pihak berwenang.

“Pemerintah sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik. Enggak pernah ada,” kata Supratman.

UU KUHP sendiri diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023 dan baru berlaku 2 Januari 2026.

Pasal 218 mengatur pidana bagi siapa saja yang menghina Presiden atau Wakil Presiden dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV.

Namun, pasal ini juga menegaskan bahwa serangan kehormatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk penghinaan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka