Betul, ini kan masih ada waktu dua bulan ya, Januari-Februari
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan masih ada waktu sekitar dua bulan atau hingga Februari 2026 untuk memutuskan apakah pencekalan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji akan diperpanjang.
“Betul, ini kan masih ada waktu dua bulan ya, Januari-Februari,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan selama periode itu, KPK menunggu hasil final penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Karena hasil dari penghitungan kerugian negara itu menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara kuota haji,” katanya.
Kasus ini sebelumnya mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. KPK juga berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, penghitungan awal menyebut kerugian negara bisa lebih dari Rp1 triliun. KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga ada 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 50 berbanding 50 dari 20.000 kuota yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini dianggap tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus delapan persen dan reguler 92 persen.
Sumber: ANTARA