KPK Duga Amplop yang Dikembalikan Raja Juli Berisi 12.000 Dolar Singapura

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby saat rapat di Kementerian Kehutanan, kemudian dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, berisi uang senilai 12.000 dolar Singapura.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut muncul setelah penyidik menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, pada 8 Juli 2026.

“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

KPK juga menduga Juprizal berperan dalam proses penghimpunan dana dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi yang dilakukan oleh Suhardiman.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari setelahnya, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menanggapi namanya yang ikut disebut dalam perkara tersebut, Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang terselip di dalam map.

Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka atau mengetahui isinya.

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka