Lab Vape Narkoba dan Happy Water di Ancol Digrebek BNN

waktu baca 3 menit

"Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water,"

Jakarta (KABARIN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah laboratorium pembuatan narkotika yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan happy water di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengatakan lokasi tersebut digunakan sebagai tempat meracik dan mengolah narkotika cair sebelum dimasukkan ke dalam liquid vape dan happy water.

"Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water," kata Budi di Jakarta Utara, Selasa.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap total empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Budi menyebut laboratorium tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Saat itu, petugas mengamankan dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM karena kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

Dari temuan tersebut, tim BNN langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap dua tersangka lain, yakni PS dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional jaringan.

Berdasarkan keterangan tersangka PS, petugas kemudian menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika. Di tempat itu, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa sebelum diolah menjadi liquid vape dan dipindahkan ke lokasi lain.

Pengembangan lanjutan membawa petugas ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, mulai dari bahan yang diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, hingga beragam bahan dan peralatan peracikan.

Hasil penyidikan mengungkap jaringan ini menggunakan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.

"Para jaringan, para bandar, para kartel ini selalu mengembangkan modus-modus operandi untuk tetap melakukan perdaran narkotika secara masif," ujar Budi.

Modus tersebut digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, sekaligus mempermudah penyelundupan lintas negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sejumlah pasal berat. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), yang ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara jangka panjang, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya jaringan narkotika menyasar generasi muda dengan kemasan yang tampak modern dan “aman”, namun menyimpan bahaya serius bagi kesehatan dan masa depan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka