Status Pencekalan Yaqut Masih Dikaji, KPK Sebut Akan Ada Info Lanjutan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kemungkinan perpanjangan pencekalan dalam perkara kuota haji, termasuk terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan publik diminta bersabar menunggu informasi lanjutan dari lembaganya.

“Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” ujarnya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.

Setyo menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023 hingga 2024 masih terus berjalan.

Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara sedang dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan penyidik.

“Tahapan-tahapan sedang dikerjakan. Penyidik pun pastinya melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang menjadi tugas atau kewenangannya, dan menurut saya itu tidak ada masalah,” katanya.

Kasus ini sendiri mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Dua hari berselang, KPK menyampaikan hasil hitung awal kerugian negara yang nilainya ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK memberlakukan pencekalan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang.

Mereka yang dicegah bepergian adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Perkembangan lain terungkap pada 18 September 2025, ketika KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut. Di luar proses hukum KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus hanya delapan persen, sementara haji reguler sebesar 92 persen.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka