Jakarta (KABARIN) - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Ketua majelis hakim Sunoto menyatakan bahwa Isa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucapnya saat membacakan putusan, Rabu.
Selain penjara, Isa juga didenda Rp100 juta dan jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan tiga bulan.
Majelis hakim menilai tindakan Isa sebagai regulator malah membuka jalan bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan menjual produk meski perusahaan dalam kondisi insolven. Hal ini akhirnya menimbulkan kerugian bagi pemegang polis dan dianggap memberatkan.
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, seperti Isa belum pernah dihukum, kooperatif dan sopan selama persidangan, serta tidak menikmati keuntungan materiil dari kasus ini. Keputusannya juga diambil saat krisis keuangan global 2008 yang memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, Isa dianggap berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri asuransi serta sudah berusia lanjut.
Dalam perkara ini, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Sumber: ANTARA