Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee yang menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan karena kondisinya kurang sehat.
"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari.
Reonald menjelaskan penyidik telah menyampaikan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang direncanakan.
"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," ujarnya.
Hingga saat ini, Richard Lee belum ditahan karena tetap kooperatif dan bersedia hadir kapan pun diminta penyidik.
"Yang bersangkutan juga masih bersedia kapanpun diminta kehadirannya oleh penyidik," tambah Reonald.
Pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee dimulai Rabu (7/1) pukul 13.00 WIB, dilanjutkan pukul 19.00 WIB, dan pada pukul 22.00 WIB tersangka mulai merasa tidak enak badan sehingga pemeriksaan dihentikan pukul 00.00 WIB dan dijadwalkan kembali.
Richard Lee dipersangkakan melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Reonald memastikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja secara independen, transparan, profesional, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.
Pemanggilan Richard Lee pada Rabu ini merupakan panggilan ulang setelah sebelumnya ia tidak hadir pada pemanggilan pertama pada 23 Desember 2025 dan meminta dijadwalkan ulang. Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan treatment kecantikan.
Sumber: ANTARA