Pandangan Islam Tentang Istri yang Bekerja

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Di tengah kehidupan modern, perempuan yang berkarier bukan lagi pemandangan asing. Banyak istri memilih bekerja, entah untuk mengembangkan diri, mengejar passion, atau membantu perekonomian keluarga. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam soal istri yang bekerja?

Dalam Islam, kewajiban mencari nafkah secara hukum syariat memang berada di pundak suami. Meski begitu, hal ini tidak serta-merta menutup pintu bagi istri untuk bekerja. Melansir berbagai sumber, bekerja bagi istri hukumnya diperbolehkan (mubah), bahkan bisa menjadi anjuran atau kewajiban dalam kondisi tertentu, selama tidak melanggar aturan agama.

Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya pada 23 Juli 2022 menjelaskan bahwa ada dua syarat utama bagi istri yang ingin bekerja. Pertama, pekerjaan tersebut tidak boleh diposisikan sebagai pemenuhan nafkah keluarga sehingga menggeser tanggung jawab utama suami. Kedua, aktivitas kerja tidak boleh mengganggu keharmonisan rumah tangga atau membuat istri lalai dari perannya sebagai istri dan ibu.

Ia menegaskan, jika istri bekerja dengan niat atau anggapan untuk menggantikan peran suami dalam mencari nafkah, hal itu berpotensi memicu konflik. Dalam pandangan Islam, tanggung jawab finansial tetap sepenuhnya berada pada suami, sementara peran utama istri adalah mengelola rumah tangga dan mendidik anak.

Pandangan serupa juga disampaikan Guru Besar Ilmu Fiqh UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. H. Ahmad Zahro, sebagaimana dikutip dari NU Online Jombang. Ia menjelaskan bahwa penghasilan istri yang digunakan untuk keluarga tidak disebut sebagai “nafkah”, melainkan “infaq”. Sebab, nafkah adalah kewajiban suami berupa harta yang diberikan kepada istri dan anak. Artinya, secara syariat, istri tidak memiliki kewajiban finansial dalam rumah tangga.

Meski begitu, Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja. Hanya saja, bagi perempuan yang sudah menikah, bekerja perlu seizin suami. Sementara bagi yang belum menikah, izin wali menjadi syarat penting.

Sejarah Islam sendiri mencatat banyak perempuan di masa Rasulullah SAW yang aktif bekerja dan memiliki keahlian profesional. Di antaranya Zainab binti Jahsy dan Zainab Ats-Tsaqafiyah di bidang industri rumahan, Malkah Ats-Tsaqafiyah sebagai pedagang parfum, Sa’irah Al-Asadiyah sebagai penenun, Asy-Syifa’ binti Abdullah sebagai perawat, hingga Ummu Ra’lah Al-Qusyairiyah sebagai perias wajah.

Istri Rasulullah SAW, Khadijah binti Khuwailid, bahkan dikenal sebagai pengusaha sukses dengan jaringan bisnis lintas negara. Di bidang intelektual, ada Aisyah RA yang terkenal akan kecerdasannya. Sebagai perawi hadis terbanyak keempat, Aisyah menjadi rujukan ilmu para sahabat dan tabiin, dengan puluhan murid dari kalangan laki-laki maupun perempuan.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran dan kontribusi penting, baik di sektor ekonomi maupun pendidikan, sejak masa Rasulullah SAW.

Meski diperbolehkan bekerja, Islam juga mengatur adab bagi istri yang berkarier. Pertama, tetap menghormati kepemimpinan suami. Memiliki penghasilan sendiri tidak boleh membuat istri merasa lebih tinggi atau mengambil alih peran pemimpin dalam rumah tangga.

Kedua, hak keluarga tetap harus dipenuhi. Pekerjaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan suami dan anak. Ketiga, aktivitas keluar rumah dilakukan sebatas kebutuhan yang syar’i, bukan semata-mata keinginan.

Keempat, istri wajib menjaga hijab syar’i saat bekerja, sesuai perintah dalam Surat An-Nur ayat 31. Kelima, menghindari campur baur (ikhthilath) yang tidak perlu dengan lawan jenis, sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW untuk mencegah fitnah.

Dengan memahami batasan dan adab tersebut, istri yang bekerja tetap bisa berkontribusi di ruang publik tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam dan keharmonisan rumah tangga.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka