Ombudsman RI Gelar Posko Pengawasan THR Keagamaan 2026

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menjelang pembayaran tunjangan hari raya atau THR, Ombudsman RI bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan beberapa pemerintah daerah menyelenggarakan Posko THR Keagamaan 2026.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan posko ini berfungsi untuk mengawasi pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.

Kegiatan pengawasan mencakup inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi antar lembaga, serta pemantauan penyelesaian pengaduan untuk mencegah terjadinya malaadministrasi dalam distribusi THR pekerja.

“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan malaadministrasi pembayaran THR untuk melapor kepada kami,” ujar Robert saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Robert menilai pengawasan terhadap pembayaran THR bagi karyawan swasta belum optimal. Data menunjukkan terdapat 652 pengaduan terkait malaadministrasi THR dari tahun 2023 hingga 2025 yang belum tuntas diselesaikan pemerintah.

Untuk menghindari masalah serupa di 2026, Ombudsman meminta Kemenaker dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif dan menindaklanjuti pengaduan secara konsisten. Langkah ini termasuk menuntaskan pengaduan tertunda dan memperbaiki masalah sistemik agar tidak terus berulang.

Selain itu, perusahaan yang tidak patuh harus dikenai sanksi tegas. Robert menekankan ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun, sehingga penegakan sanksi harus disertai langkah antisipatif, terutama di daerah industri padat seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Kapasitas pengawas ketenagakerjaan juga harus diperkuat. Kualitas, jumlah, dan integritas personel pengawas menjadi kunci untuk memastikan hak pekerja terlindungi.

“Selain penambahan personel, diperlukan proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas menegakkan norma pembayaran THR,” tambah Robert.

Robert juga menekankan pentingnya integrasi pos pengaduan THR hingga tingkat daerah. Hal ini diperlukan agar penyelesaian pengaduan lebih efektif dan pekerja yang mengalami masalah mendapatkan kepastian haknya.

Menurutnya, THR adalah hak normatif pekerja dan malaadministrasi dalam distribusinya mencederai keadilan hubungan industrial. Oleh karena itu pemerintah harus memastikan pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh, memastikan setiap pekerja menerima THR tepat waktu, dapat mengadu dengan mudah, dan bebas dari diskriminasi atau penyalahgunaan prosedur.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka