“Betul, sudah naik sidik,”
Jakarta (KABARIN) - Penanganan laporan selebgram Inara Rusli soal dugaan pembobolan akses CCTV kini memasuki tahap lanjutan. Bareskrim Polri memastikan perkara tersebut sudah naik ke proses penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengambil langkah ini setelah sebelumnya melakukan serangkaian pendalaman atas laporan yang masuk. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian.
“Betul, sudah naik sidik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, polisi belum membeberkan lebih jauh soal alasan peningkatan status perkara maupun perkembangan detail dari kasus tersebut.
Diketahui, laporan dugaan akses ilegal CCTV ini dilayangkan Inara Rusli ke Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak November 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan rekaman kamera pengawas di rumahnya yang diduga diakses tanpa izin.
Di sisi lain, persoalan hukum yang menyeret nama Inara Rusli juga muncul di Polda Metro Jaya. Seorang perempuan bernama Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan suaminya Insanul Fahmi dan Inara Rusli.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 284 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang mengatur perbuatan perzinaan, yakni hubungan antara pria dan wanita yang salah satu atau keduanya terikat pernikahan sah.
Dalam laporan itu, rekaman CCTV dijadikan sebagai salah satu barang bukti. Bukti tersebut telah diserahkan ke laboratorium digital forensik Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Polda Metro Jaya menyatakan akan segera menggelar perkara guna menentukan arah penanganan kasus dugaan perzinaan tersebut.
“Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Reonald Simanjuntak.
Sumber: ANTARA