Menag Ingatkan Zakat Hanya untuk Delapan Asnaf

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zakat harus diberikan sesuai aturan dan tidak boleh disalurkan ke luar delapan asnaf atau kelompok penerima yang sudah ditetapkan dalam Al Quran.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Menag di Jakarta, Rabu.

Nasaruddin menjelaskan bahwa delapan asnaf yang berhak menerima zakat mencakup fakir dan miskin, amil atau petugas pengelola zakat, muallaf atau orang yang baru masuk Islam, riqab atau hamba sahaya, gharimin, fii sabilillah yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil yang sedang dalam perjalanan.

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” tegas Menag.

Kepala Biro Humas Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menambahkan hingga saat ini tidak ada kebijakan zakat yang dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” jelas Thobib.

Ia juga menekankan bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan prinsip prioritas bagi mustahik, pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” kata Thobib.

Pengelolaan zakat sendiri dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel lewat lembaga resmi seperti Baznas maupun Lembaga Amil Zakat yang diawasi dan diaudit secara rutin.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka