Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen akan kembali dilanjutkan pada Senin 19 Januari 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan produk dan layanan perawatan kecantikan yang menjeratnya sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan jadwal tersebut sudah disepakati bersama penyidik setelah pemeriksaan sebelumnya sempat terhenti.
“Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, ya, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026,” ujar Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Ia menjelaskan pemeriksaan lanjutan itu dilakukan tanpa surat panggilan resmi karena masih masuk rangkaian pemeriksaan sebelumnya yang belum tuntas. Pemeriksaan sempat dihentikan pada Kamis lalu dan disepakati akan dilanjutkan di tanggal tersebut.
“Kemarin kan dihentikan dulu, ya, dan sudah sepakat tanggal 19 Januari 2026 akan dilanjutkan lagi pemeriksaan lanjutannya. Ya, tanpa melayangkan surat panggilan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan melanjutkan pertanyaan yang sebelumnya terhenti. Reonald menyebut pemeriksaan terakhir baru sampai pada pertanyaan ke 73.
“Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami?, nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan,” ucapnya.
Sebelumnya, pemeriksaan dr Richard Lee dihentikan sementara karena kondisi kesehatannya menurun saat pemeriksaan berlangsung hingga larut malam.
“Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan, dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan,” kata Reonald pada Kamis dini hari.
Ia menambahkan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik, baru 73 pertanyaan yang sempat diajukan. Sisanya akan diselesaikan pada pemeriksaan lanjutan.
“Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” tuturnya.
Reonald juga menegaskan hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee. Menurutnya, yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Yang bersangkutan masih bersedia kapanpun diminta kehadirannya oleh penyidik,” pungkas Reonald.
Sumber: ANTARA