“Para pemohon berpandangan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”
Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan aturan yang lebih jelas soal hak Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi sesuai Pasal 1 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Permintaan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama lewat perkara pengujian undang-undang nomor 262/PUU-XXIII/2025.
“Para pemohon berpandangan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian dikutip dari laman resmi MK pada Jumat.
Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi menyebut Presiden bisa memberi amnesti dan abolisi bagi orang-orang yang sudah melakukan tindakan pidana, setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Kehakiman.
Para pemohon mengakui bahwa hak Presiden untuk memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi memang prerogatif konstitusional, sesuai Pasal 14 UUD 1945. Namun, mereka menilai aturan yang ada saat ini rawan disalahgunakan karena makna Pasal 1 bisa diperluas tanpa batasan yang jelas.
Oleh sebab itu, mereka mengusulkan agar Presiden juga mempertimbangkan masukan DPR sebelum mengeluarkan amnesti atau abolisi sebagai bentuk check and balances agar tidak terjadi praktik sewenang-wenang.
Selain itu, para pemohon ingin amnesti dan abolisi hanya bisa diberikan untuk kasus yang putusannya sudah inkrah, dan hal ini harus tertulis jelas dalam pasal.
Dalam pokok permohonannya, mereka meminta MK menafsirkan Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi menjadi:
“Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.”
Permohonan ini sudah masuk di MK setelah sidang perdana pada Kamis (8/1). Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk melengkapi berkas permohonannya.
Sumber: ANTARA