Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp550 juta dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Uang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam operasi penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang ratusan juta rupiah itu disita dari dua orang yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perinciannya, KPK menyita uang tunai Rp350 juta dari orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto. Sementara Rp200 juta lainnya disita dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian imbalan dalam proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur.
Sehari berselang, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.
KPK menjelaskan bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster dugaan tindak pidana korupsi. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Sementara klaster kedua terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Sumber: ANTARA