Kemenag Ungkap Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Agama mengingatkan bahwa aturan wajib halal untuk sejumlah produk akan mulai berlaku penuh pada 17 Oktober 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan menyasar berbagai sektor yang dekat dengan kehidupan sehari hari.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup makanan dan minuman, obat obatan, kosmetik, hingga produk kimia, biologi, rekayasa genetika, barang gunaan, dan kemasan produk. Artinya, makin banyak produk yang ke depannya harus punya sertifikat halal resmi.

“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Fuad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut Fuad, posisi Kementerian Agama dalam sistem jaminan produk halal adalah sebagai penghubung antar kepentingan. Proses penyelenggaraan sertifikasi dijalankan oleh BPJPH, penetapan fatwa halal menjadi ranah MUI, sementara produknya sendiri berasal dari pelaku usaha.

“Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad.

Ia menegaskan, tugas Kemenag tidak berhenti pada sekadar mengingatkan aturan halal. Target besarnya adalah membangun budaya cinta halal di masyarakat. Hal itu tidak bisa hanya mengandalkan regulasi, tapi juga perlu didorong lewat edukasi, sosialisasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan.

Fuad juga menyebut Direktorat Jaminan Produk Halal banyak bekerja sama dengan unit lain di lingkungan Kemenag. Salah satunya dengan Direktorat Jenderal Bimas Islam, terutama lewat peran penghulu yang di lapangan juga membantu UMKM sebagai Pendamping Proses Produk Halal.

Kolaborasi juga dilakukan dengan Direktorat Penerangan Agama Islam untuk memperkuat dakwah halal. Sementara dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, kerja sama diarahkan pada pembinaan keagamaan, layanan konsultasi halal, serta penguatan nilai syariah dalam kehidupan umat.

Dalam hal pemberdayaan ekonomi, DJPH turut menggandeng Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Fokusnya adalah membantu UMKM agar lebih siap dan sadar pentingnya sertifikasi halal.

“Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, adalah bagian dari Asta Protas Kementerian Agama. Di situ kami terus mendorong agar pelaku usaha memperhatikan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare,” kata Fuad.

Keberpihakan pemerintah pada UMKM juga terlihat dari Program Sehati atau Sertifikat Halal Gratis yang dijalankan BPJPH. Setiap tahun, kuota sertifikat mencapai 1 juta dan ditargetkan naik menjadi 1,35 juta pada 2026.

Sekitar 60 hingga 70 persen anggaran BPJPH bahkan dialokasikan khusus untuk sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Meski begitu, Fuad mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar mengejar angka.

“Kuota itu harus terisi. Kalau tidak, akan mubazir karena disubsidi APBN. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar cinta halal, sehingga ekosistem halal tumbuh secara alami,” ujarnya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka