Daftar tarif listrik PLN untuk bulan Oktober hingga Desember 2025

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Menjelang berakhirnya tahun 2025, pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2025 tidak mengalami kenaikan. Melalui kebijakan ini, pelanggan rumah tangga, usaha kecil hingga industri akan tetap membayar listrik dengan tarif sama seperti triwulan sebelumnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan keputusan tersebut merupakan langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Aturan ini menjadi dasar penentuan tarif listrik PLN yang disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter utama, yaitu nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Daftar tarif listrik PLN Oktober-Desember 2025

Tarif listrik PLN yang tidak berubah ini berlaku untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik pada triwulan IV-2025 tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Sementara bagi pelanggan bersubsidi, pemerintah tetap menyalurkan subsidi secara penuh, termasuk bagi kelompok rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berikut daftar tarif listrik PLN selama Triwulan IV-2025 bulan Oktober-Desember 2025:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.



7. Golongan B-3/ TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR: Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.

Saat ini, masyarakat juga tak perlu repot untuk mengecek tarif listrik. Melalui aplikasi PLN Mobile, pelanggan dapat melakukan pengecekan tarif listrik secara online. Aplikasi ini memudahkan pengguna karena terdapat informasi lengkap seputar tarif, tagihan, hingga riwayat penggunaan listrik.

Selain itu, pemerintah bersama PT PLN memastikan bahwa kebijakan tarif tetap tidak mengurangi komitmen dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik dan memperluas akses ke wilayah-wilayah yang belum terjangkau.

Kebijakan penetapan tarif listrik yang stabil ini juga memberi sinyal positif bagi dunia usaha. Penetapan tarif ini akan memudahkan pelaku industri dalam merencanakan biaya produksi dan investasi jangka panjang.

Sementara bagi sektor UMKM, subsidi listrik yang tetap berjalan diharapkan bisa menjaga daya saing dan memperkuat kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka