Kasus Pemotor Dianiaya di Palmerah Tetap Diproses Meski Pelaku Tak Ditahan

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Polisi memutuskan tidak menahan pasangan suami istri yang terlibat penganiayaan terhadap seorang pengendara motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aturan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru.

Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora menjelaskan kedua terlapor sudah diamankan dan diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan.

“Sudah diamankan, tapi enggak ditahan. Karena pasal 471, pasal baru kan, itu kan di bawah lima tahun,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Selain ancaman hukuman yang relatif ringan, polisi juga melihat adanya ketentuan denda serta Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan.

“Terus dendanya pun juga di bawah Rp 2.500.000,” kata Gomos.

Meski tanpa penahanan, Gomos menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Bukan, bukan (penahanan). Tapi tetap terproses, terproses itu. Lagi diproses,” ucapnya.

Polisi telah meminta keterangan dari kedua pihak, baik suami yang diduga melakukan pemukulan maupun sang istri yang berada di lokasi.

“Dua-duanya suaminya sama istrinya juga (dimintai keterangan). Terlapor ini memang warga Palmerah, warga Kota Bambu Selatan,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, insiden tersebut dipicu emosi sesaat. “Intinya yang biasalah namanya orang kan, emosi ya. Kalau lihat videonya memang karena emosi kalau dilihat. Karena disiram air,” jelas Gomos.

Ia juga menyinggung waktu kejadian yang berlangsung dini hari.

“Kejadiannya kan jam 2 pagi. Jadi, mungkin ya namanya orang kan. Si pelapornya juga kalau diperhatikan memang konten kreator juga,” tuturnya.

Soal ancaman pelaku yang menyebut akan memanggil seseorang bernama Pak Joko, polisi menilai hal itu hanya ucapan spontan.

“Namanya orang biasa lah backing-backing, asal nyebut Pak Joko. Namanya orang lagi emosi lah kan,” katanya.

Gomos menegaskan tidak ada keterlibatan anggota kepolisian dalam kejadian tersebut.

“Mungkin dia kenal Pak Joko. Tapi kalau kenal pun juga kan enggak ada hubungan juga kan. Enggak ada motif apanya juga. Lain halnya kalau Pak Joko-nya datang, bantu, ikut kekerasan. Ini kan enggak ada juga,” paparnya.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Sepasang suami istri terekam berkendara sambil merokok dan membawa bayi, lalu terlibat cekcok dengan pemotor lain setelah ditegur.

Dalam video yang beredar, perekam sempat menegur, “Di motor enggak boleh ngerokok bro. Abunya kena orang,” ujar perekam saat menegur pasutri tersebut sebagaimana terlihat dalam video yang viral pada Senin (26/1).

Teguran itu berujung emosi setelah rokok pelaku disiram air, hingga terjadi pemukulan dan tendangan. Pelaku bahkan melontarkan ancaman sambil membawa bayinya.

“Gue bawa bayi. Gue anak sini, gue matiin lu,” ujar pelaku sembari memukul dan menendang perekam video.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka