Seorang Pria Nekat Bobol Rumah Mewah di Kebon Jeruk Jakbar

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Seorang pria berinisial EA nekat membobol rumah mewah di Jalan Mangga 17, Blok AA, No. 4A, RT 004/RW 010 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, usai melancarkan aksi pencurian telur.

"Insiden ini terjadi pada Sabtu (24/1) malam sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Setelah mencuri sejumlah papan telur di wilayah Kebon Jeruk, pelaku memutuskan untuk menginap di sebuah penginapan tepat di samping rumah mewah korban berinisial JS.

Pelaku mulai mengintai rumah korban melalui ventilasi rumah itu yang dapat diakses dari balkon kamar penginapan pelaku.

Pelaku pun mulai melancarkan aksinya saat lampu depan rumah korban padam, dengan membobol masuk lewat ventilasi rumah.

"Kemudian, pelaku sengaja mencoba memasuki ventilasi rumah korban yang berbatasan langsung dengan balkon hotel," ujar Twedi.

Namun, saat berusaha membobol rumah korban, ventilasi roboh sehingga pelaku terperosok masuk ke dalam rumah korban, tepatnya di lantai tiga.

Tanpa jeda, pelaku langsung masuk ke dalam kamar tempat korban menyimpan barang berharganya. "Setelah berada di dalam kamar, tersangka ini merusak pintu lemari milik korban dan mengambil barang-barang berharga yang tersimpan di dalamnya," ucap Twedi.

Sejumlah barang berharga pun digasak pelaku, mulai dari ATM, jam tangan, amplop, bukti pembelian emas hingga perhiasan dengan total nilai Rp150 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, saat aksi pencurian korban tengah berada di lantai dua rumahnya.

"Saat itu korban yang berada di lantai dua mendengar suara seperti pecah di lantai atas. Jadi pada saat itu korban sendiri yang langsung menangkap pelaku," ujar Arfan.

Korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polsek Kebon Jeruk. "Setelah mendapat laporan, tim dari teman-teman dari Polsek Kebon Jeruk dan Satreskrim Polres Jakbar langsung ke TKP dan mengamankan pelaku," ucap Arfan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis, termasuk pasal 477 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka