KPK Lakukan OTT di Kantor Bea Cukai Jakarta

waktu baca 1 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan atau OTT yang berlangsung di Jakarta dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

Fitroh menjelaskan kedua OTT ini berbeda dan bukan bagian dari kasus yang sama.

“Beda kasus,” katanya.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap selama OTT sesuai dengan aturan KUHAP.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan beberapa OTT di awal 2026. Pertama pada 9-10 Januari dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

OTT kedua dilakukan terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan 14 orang lainnya terkait dugaan pemerasan proyek, dana CSR, dan gratifikasi.

OTT ketiga menimpa Bupati Pati Sudewo terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Kemudian, OTT keempat terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan OTT kelima dilakukan pada hari yang sama di Jakarta.

KPK memastikan langkah-langkah ini dilakukan secara terpisah dan fokus pada masing-masing kasus untuk menindak dugaan korupsi yang terjadi.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka