Kemenhut Tangkap Pedagang Satwa yang Bawa 24 Burung Dilindungi

waktu baca 2 menit

...kami akan mencari tahu lebih jauh siapa pemodal dan jaringannya

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan seorang pedagang satwa liar yang kedapatan membawa 24 ekor burung dilindungi di Sulawesi Utara (Sulut). Penangkapan ini jadi bagian dari upaya serius pemerintah memberantas perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar di Indonesia.

"Terungkapnya kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang, dan kami akan mencari tahu lebih jauh siapa pemodal dan jaringannya," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Pelaku berinisial AA (34) diamankan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi setelah adanya laporan masyarakat yang diterima Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara terkait dugaan perdagangan satwa liar dilindungi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita total 24 ekor satwa dilindungi yang semuanya masih dalam kondisi hidup. Satwa tersebut terdiri atas 14 ekor burung Kakatua Koki (Cacatua galerita), lima burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), tiga ekor Kasuari Gelambir Tunggal atau Kasuari Leher Emas (Casuarius unappendiculatus), satu Mambruk Ubiaat (Goura critata), dan satu burung Elang Bondol (Haliastur indus).

Berdasarkan pengakuan AA, seluruh satwa dilindungi itu diperoleh dari pemburu di kawasan Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya. Rencananya, burung-burung tersebut akan dijual di Kota Bitung dengan kisaran harga tertentu.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sulawesi Utara Danny Pattipeilohy menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Gakkum Kehutanan. Ia juga memastikan pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal akan terus diperkuat lewat kolaborasi berbagai pihak.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak masyarakat, TNI, Polri dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, atas kolaborasi yang terus terbangun dalam rangka penanggulangan peredaran TSL ilegal di Sulawesi Utara” ucap Danny Pattipeilohy.

Kasus ini sekaligus jadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih terjadi dan merugikan ekosistem. Peran masyarakat dalam melapor jadi salah satu kunci penting untuk memutus rantai kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka