Jakarta (KABARIN) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN tidak pernah berasal dari instruksi Presiden. Menurutnya, kebijakan itu murni dilakukan berdasarkan pembaruan data penerima manfaat yang dilakukan pemerintah.
Hal itu disampaikan Saifullah dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat. Ia merespons pernyataan seorang wali kota yang sempat menyebut seolah penonaktifan PBI JKN merupakan perintah langsung dari Presiden.
"Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 hanya mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai satu-satunya acuan data dalam program bantuan sosial. Aturan itu sama sekali tidak memerintahkan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menurut Saifullah, Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik melakukan pembaruan data berdasarkan DTSEN. Penonaktifan dilakukan khusus untuk peserta yang sudah tidak masuk dalam kelompok desil 1 sampai desil 5 atau kelompok masyarakat paling rentan.
Saat ini, kuota nasional PBI JKN ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa dan dibagi ke setiap daerah. Jika suatu daerah kekurangan kuota, kepala daerah masih bisa mengajukan tambahan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut.
Meski ada penonaktifan, Saifullah memastikan masyarakat tetap punya peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN melalui jalur dan mekanisme resmi yang sudah disiapkan pemerintah.
"Jadi keputusan penetapan maupun penonaktifan peserta PBI-JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial dengan berpedoman pada DTSEN, sehingga tidak ada perintah Presiden untuk menonaktifkan kepesertaan bantuan iuran tersebut," cetusnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial juga menyampaikan dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI bahwa masih ditemukan banyak ketidaktepatan sasaran penerima PBI JKN berdasarkan pemutakhiran DTSEN 2025.
Data tersebut menunjukkan masih banyak warga di kelompok desil 1 sampai desil 5 yang justru belum menerima PBI JKN. Sementara itu, sebagian warga di kelompok desil 6 sampai desil 10 serta kelompok non desil masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Jumlah warga desil 1 sampai desil 5 yang belum terakomodasi tercatat lebih dari 54 juta jiwa. Sementara penerima dari kelompok desil 6 sampai desil 10 dan non desil yang seharusnya tidak masuk penerima PBI JKN mencapai lebih dari 15 juta jiwa.
Sumber: ANTARA