“Dalam UNCAC, khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,”
Jakarta (KABARIN) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jadi langkah penting jika Indonesia ingin bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD.
Menurut Setyo, proses aksesi ke Konvensi Anti Suap OECD bukan cuma soal diplomasi internasional. Lebih dari itu, ini jadi momentum besar buat memperbarui aturan hukum nasional agar sejalan dengan standar antikorupsi global.
Ia menyampaikan bahwa salah satu fokus utama dalam revisi UU Tipikor adalah menyesuaikan aturan nasional dengan mandat United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC.
“Dalam UNCAC, khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” kata dia.
Setyo menjelaskan, sampai sekarang Indonesia belum punya aturan yang secara spesifik mengatur soal penyuapan terhadap pejabat publik asing. Padahal, isu ini penting di tengah hubungan internasional dan kerja sama lintas negara yang makin intens.
“Kami tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kami harus mampu menindak tegas pihak asing,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, masih ada beberapa bentuk tindak pidana korupsi lain yang belum diatur secara tegas dalam UU Tipikor saat ini. Karena itu, revisi undang-undang tersebut dinilai sudah jadi kebutuhan mendesak.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor ke Kementerian Hukum pada 4 Februari 2026.
Rekomendasi ini bukan cuma ditujukan untuk kepentingan keanggotaan OECD, tapi juga jadi bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2025 sampai 2029.
Sumber: ANTARA