Jakarta (KABARIN) - Menjaga hutan Indonesia bukan perkara mudah. Dengan luas mencapai 125 juta hektare, kawasan hutan nasional selama ini hanya dijaga sekitar 4.800 polisi kehutanan (polhut). Artinya, satu petugas harus mengawasi rata-rata 25.000 hektare hutan — beban yang nyaris mustahil dijalankan secara optimal.
Karena itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membawa usulan besar kepada Presiden Prabowo Subianto: menambah kekuatan polhut dalam jumlah signifikan.
Dan jawabannya? Disetujui.
Awalnya, Kementerian Kehutanan mengusulkan rasio ideal satu polhut untuk 2.500 hektare, merujuk pada praktik terbaik internasional. Namun dalam pembahasan yang bahkan berlanjut saat kunjungan kerja di London, Presiden justru mendorong target yang lebih ambisius.
Rasio baru yang ditetapkan adalah 1 petugas untuk 2.000 hektare.
Konsekuensinya, kebutuhan personel melonjak drastis. Jika rencana awal hanya sekitar 21.000 polhut, dengan rasio baru tersebut jumlahnya bisa mencapai tambahan sekitar 70.000 personel.
Meski begitu, realisasi penambahan ini masih melalui proses birokrasi dan penyesuaian regulasi yang berjalan bertahap.
Potret Ketimpangan di Daerah
Kondisi di lapangan memperlihatkan tantangan nyata. Di Aceh, misalnya, sekitar 3,5 juta hektare hutan dijaga hanya oleh 63 polhut. Sementara di Bengkulu, hampir 900.000 hektare hutan produksi dan hutan lindung menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi — dengan dukungan anggaran pengamanan yang sangat terbatas.
Bahkan alokasi yang disebutkan hanya sekitar Rp50 juta, dan yang langsung dikelola dinas sekitar Rp9 juta. Jumlah ini tentu jauh dari cukup untuk mengawasi kawasan hutan yang begitu luas.
Struktur otonomi daerah juga membuat sektor kehutanan masuk kategori urusan opsional, sehingga besaran anggaran sangat bergantung pada prioritas masing-masing pemerintah daerah.
Selain memperkuat jumlah polhut, pemerintah juga merencanakan pembentukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) di setiap provinsi.
Selama ini, di Pulau Sumatera saja hanya ada satu Balai Gakkum, sehingga koordinasi penanganan kasus kehutanan lintas provinsi menjadi kurang efisien.
Dengan struktur baru ini, penegakan hukum di sektor kehutanan diharapkan menjadi lebih cepat, responsif, dan efektif.
Menghadirkan Negara di Tengah Hutan
Langkah penambahan puluhan ribu polhut bukan sekadar soal angka. Ini tentang bagaimana negara hadir untuk menjaga hutan sebagai paru-paru Indonesia, sumber kehidupan, sekaligus penyangga ekosistem global.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penguatan ini tetap melibatkan masyarakat sebagai mitra strategis penjaga kawasan.
Di tengah ancaman deforestasi, perambahan, dan kebakaran hutan, reformasi struktural ini menjadi sinyal kuat: perlindungan hutan bukan lagi opsi tambahan, melainkan prioritas nasional.
Sumber: ANTARA