KPAI Tegaskan Platform Digital Wajib Ikuti Aturan Perlindungan Anak

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan semua platform digital untuk patuh pada aturan baru soal perlindungan anak di dunia digital. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Anggota KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa tanggung jawab platform digital bukan cuma soal bisnis, tapi juga soal keamanan anak-anak di ruang digital.

"Seluruh platform digital tanpa kecuali memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Kepatuhan terhadap regulasi adalah langkah minimum, yang lebih penting adalah adanya kesadaran dan komitmen untuk menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama," kata Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Pernyataan ini muncul setelah raksasa teknologi seperti Meta dan Google disebut belum menjalankan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas.

Menanggapi hal tersebut, KPAI mendukung langkah tegas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang berencana memanggil kedua perusahaan tersebut.

"Kami mendukung Komdigi yang mengambil sikap tegas atas ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Meta dan Google," ujar Kawiyan.

Langkah Indonesia ini ternyata juga sejalan dengan tren global. Pemerintah Australia bahkan tengah menyelidiki lima platform media sosial yang diduga melanggar aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Sebagai informasi, PP Tunas resmi berlaku sejak 28 Maret 2026. Dalam aturan ini, platform digital dilarang memberikan akses pembuatan akun media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Selain itu, mereka juga wajib memblokir atau menonaktifkan akun yang dianggap berisiko tinggi milik anak di bawah umur.

Pada tahap awal, ada delapan platform besar yang wajib mengikuti aturan ini, yaitu YouTube, Facebook, Instagram, TikTok, X (Twitter), Threads, Bigo Live, dan Roblox.

Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan dunia digital jadi tempat yang lebih aman buat anak-anak, bukan justru jadi ruang yang penuh risiko.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka