Jakarta (KABARIN) - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas dinilai bisa jadi langkah penting untuk melindungi anak dari risiko kejahatan di dunia digital.
Dokter spesialis anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. dr. Ariani, menilai aturan ini dapat membatasi interaksi berbahaya yang berpotensi menjerat anak, terutama di platform digital.
Dalam seminar yang digelar secara daring pada Selasa, Ariani menjelaskan bahwa PP Tunas bisa mengurangi peluang anak terlibat dalam interaksi yang mengarah pada kejahatan seperti child grooming.
Child grooming sendiri merupakan bentuk manipulasi psikologis yang dilakukan orang dewasa dengan cara membangun kedekatan emosional, menciptakan rasa percaya, hingga memberikan rasa aman palsu kepada anak, dengan tujuan eksploitasi seksual.
"PP Tunas ini akan menekan interaksi yang berisiko, kalau si anak enggak bisa masuk ke aplikasi, ada pengaturan privasi yang default untuk itu," kata Ariani.
Aturan yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 ini memang dirancang untuk membatasi akses anak ke platform digital berisiko tinggi, sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Lewat aturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, anak di bawah usia 16 tahun dibatasi aksesnya ke berbagai platform digital berisiko tinggi.
Platform yang dimaksud mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox. Dalam implementasinya, akun milik anak di bawah 16 tahun di platform tersebut wajib dinonaktifkan.
"Jadi, ini sebuah cara yang sebenarnya sudah sangat bagus dari Komdigi untuk bisa membatasi meskipun dalam perjalanannya masih butuh waktu," kata Ariani.
Selain pembatasan akses, Ariani juga menilai pentingnya penerapan sistem deteksi dini berbasis teknologi di platform digital. Dengan sistem ini, potensi kejahatan terhadap anak bisa lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti.
"Deteksi dini berbasis sistem ini juga saya rasa akan mempercepat pelaporan juga dan respons jika ada hal-hal yang mencurigakan," katanya.
Meski begitu, Ariani mengingatkan bahwa aturan saja tidak cukup. Peran orang tua tetap krusial dalam menjaga keamanan anak, baik di dunia maya maupun dunia nyata.
Ia menegaskan bahwa kejahatan seperti child grooming tidak hanya terjadi secara online, tetapi juga bisa terjadi di lingkungan sehari-hari yang dianggap aman, seperti rumah, sekolah, hingga komunitas.
Karena itu, orang tua dan guru diminta tetap aktif mengawasi dan membangun komunikasi dengan anak.
"Orang tua enggak bisa 'oh sudah aman deh', enggak bisa, karena platform-nya kan banyak dan masih belum semua mematuhi," kata Ariani.
Sumber: ANTARA