Jakarta (KABARIN) - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas RI menetapkan batas minimal penghasilan yang wajib dizakati pada 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun. Angka ini menjadi patokan baru bagi Muslim yang sudah masuk kategori wajib zakat penghasilan dengan tarif 2,5 persen.
Penetapan tersebut dihasilkan dari musyawarah nasional yang digelar pada Jumat 20 Februari dengan mempertimbangkan aspek syariah, aturan yang berlaku, serta kondisi ekonomi masyarakat. Perhitungan nisab mengacu pada nilai 85 gram emas 14 karat sebagai dasar konversi.
Dibanding tahun sebelumnya, standar ini naik sekitar 7 persen. Kenaikan itu sejalan dengan tren pertumbuhan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen, sehingga penyesuaian dianggap relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” kata Ketua Baznas Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Menurut Noor, penentuan nisab tidak hanya berdasar hitungan normatif syariah, tetapi juga melihat dampaknya bagi mustahik atau penerima zakat. Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan agar tidak memberatkan muzaki, sekaligus tetap maksimal dalam mendukung program pengentasan kemiskinan.
Pemilihan emas 14 karat dinilai paling realistis karena nilainya relatif sepadan dengan harga kebutuhan pokok, seperti beras premium, serta tetap sejalan dengan parameter perak dan konsep Pendapatan Tidak Kena Zakat.
“Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” ucap Noor Achmad.
Ketentuan ini resmi diberlakukan melalui Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026 yang ditetapkan pada Sabtu 21 Februari.
Sumber: ANTARA