Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU agar tetap menjalankan tugas utamanya sebagai pendamping jamaah, bukan mengambil alih peran yang menjadi kewenangan Kementerian Haji dan Umrah.
Ia menegaskan, jika ada oknum KBIHU yang melanggar aturan, maka harus dievaluasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan jamaah.
"Kalau memang ada oknum KBIHU yang melakukan pelanggaran, tentu harus dievaluasi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku agar tidak merugikan jamaah," kata Dini di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi polemik terkait adanya KBIHU yang diduga menetapkan kaveling khusus di tenda jamaah haji, yang dinilai dapat menimbulkan kebingungan di lapangan.
Menurutnya, seluruh pihak perlu menjalankan fungsi masing masing dengan jelas agar pelayanan kepada jamaah tidak tumpang tindih.
Ia juga mengingatkan pentingnya KBIHU memahami kembali aturan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yang menegaskan peran KBIHU hanya sebagai pembimbing dan pendamping ibadah.
Dini menilai sejauh ini persiapan tenda jamaah yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah sudah cukup baik, termasuk dari sisi kapasitas dan fasilitas.
"Kenyamanan jamaah terus menjadi perhatian dalam persiapan jelang puncak haji, meskipun masih terdapat oknum-oknum nakal yang mencoba memanfaatkan situasi terkait fasilitas tenda," kata dia.
Ia memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar seluruh fasilitas yang disiapkan benar benar sesuai standar dan nyaman digunakan oleh jamaah haji Indonesia.
Sebelumnya, pihak Kementerian Haji dan Umrah juga telah menertibkan penanda yang dipasang sepihak oleh KBIHU di sejumlah tenda di Arafah pada Kamis 21 Mei.
Langkah tersebut disertai teguran kepada pihak penyedia layanan atau syarikah yang membiarkan penandaan itu terjadi, termasuk pada tenda yang dikelola Rakeen dan Duyuful Bait.
Dalam temuan tersebut, terdapat tempelan nama kloter hingga logo syarikah yang dipasang oleh KBIHU sehingga seolah olah menjadi penempatan resmi.
Tahun ini jumlah jamaah haji Indonesia mencapai 221.000 orang yang terdiri dari jamaah reguler dan khusus, termasuk petugas serta pembimbing haji dari berbagai daerah.
Provinsi dengan jumlah jamaah terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang menjadi tiga daerah dengan kuota terbesar secara nasional.
Sumber: ANTARA