Bandung (KABARIN) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa aturan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah tidak diterapkan secara menyeluruh. Kebijakan ini hanya berlaku tegas di wilayah yang sudah memiliki akses transportasi umum yang memadai.
Kebijakan tersebut dibuat agar tetap adil bagi pelajar di daerah pelosok yang belum terjangkau angkutan umum, sehingga mereka tetap bisa berangkat sekolah tanpa terhambat persoalan transportasi.
"Larangan itu bagi daerah yang ada kendaraan umumnya. Jadi, yang tidak ada kendaraan umumnya boleh bawa (motor). Tetapi, yang masih ada kendaraan umumnya tidak diperbolehkan untuk bawa motor," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate Bandung, Kamis.
Menurut Dedi, aturan ini disusun secara fleksibel dengan menyesuaikan kondisi wilayah, mulai dari faktor geografis hingga ketersediaan infrastruktur transportasi di tiap daerah Jawa Barat. Untuk jangka panjang, Pemprov Jabar juga menyiapkan solusi berupa angkutan khusus pelajar di wilayah terpencil.
"Kami lagi kaji, terutama di daerah-daerah terpencil. Kami akan menyiapkan mobil bersubsidi dari Pemprov Jabar," tuturnya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan kebijakan kedisiplinan siswa ini mulai diterapkan secara resmi pada tahun ajaran baru 2026/2027. Aturan ini bukan hanya soal kendaraan, tetapi juga menyentuh larangan penggunaan knalpot brong hingga konsumsi minuman keras.
Kepala Disdik Jabar Purwanto menyebut penguatan kebijakan akan dilakukan lewat komitmen tertulis. Sekolah, orang tua, dan siswa akan diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk kesepakatan bersama.
"Kami akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026-2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orang tua, dan siswa," kata Purwanto.
Pemprov Jabar memilih waktu pemberlakuan di tahun ajaran baru agar sekolah punya cukup waktu untuk sosialisasi serta menyiapkan sistem pengawasan di lingkungan masing-masing.
Sumber: ANTARA