Jakarta (KABARIN) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah tidak menyalahi aturan hukum maupun syariat.
“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, program bantuan masyarakat dari presiden memang memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Aturan tersebut mengatur pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Habiburokhman juga menyebut Undang-Undang APBN 2026 memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Dari sisi syariat, ia mengutip pendapat Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Soleh yang menyatakan pembelian hewan kurban menggunakan APBN tetap sah karena ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujar dia.
Habiburokhman menilai program tersebut bukan hanya soal ibadah kurban, tetapi juga bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil dan peternak lokal.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” katanya.
Ia juga mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo memberi perhatian kepada seluruh umat beragama di Indonesia melalui berbagai bantuan dan kebijakan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah. Seluruh sapi tersebut berasal dari peternak lokal dengan bobot mulai dari 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan hewan kurban itu disalurkan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di berbagai wilayah Indonesia.
“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Sumber: ANTARA