Jakarta (KABARIN) - Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022 hingga 2024, Yoki Firnandi, resmi dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 sampai 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji yang menyatakan Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi secara bersama sama. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga 6,03 juta dolar Amerika Serikat.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat dini hari.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap dua terdakwa lain, yakni Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023 sampai 2024, Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022 sampai 2025, Sani Dinar Saifudin.
Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sementara Sani divonis 9 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar aturan dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama sama.
Dalam perkara ini, Yoki, Agus, dan Sani disebut bekerja sama dengan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.
Modus yang dilakukan mencakup pengaturan pengadaan sewa kapal, di mana Kerry diduga meminta Yoki memberikan konfirmasi terkait kepastian pendapatan sewa kapal dari PIS sebagai jaminan pembiayaan kredit pembelian kapal melalui Bank Mandiri.
Selain itu, Kerry dan Dimas bersama Sani dan Agus juga mengatur proses sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara mengubah redaksi kebutuhan pengangkutan domestik dalam dokumen resmi. Tujuannya agar kapal asing tidak bisa ikut tender dan hanya kapal milik PT JMN yang memenuhi syarat.
Dalam kasus lain, terkait sewa tangki bahan bakar minyak, Kerry dan Riza melalui Gading mengajukan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta, meskipun mengetahui terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Bahkan, Kerry disebut tetap memberi persetujuan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama meski mengetahui status kepemilikan Terminal BBM Merak belum berada di tangan PT Tangki Merak.
Putusan ini menjadi penegasan sikap tegas pengadilan terhadap praktik korupsi di sektor energi dan tata kelola minyak yang berdampak besar pada keuangan negara.
Sumber: ANTARA