KPK Umumkan Ada Pengembangan Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pengembangan terbaru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing soal pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Ada pengembangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menambahkan pengembangan ini kemungkinan terkait penetapan tersangka baru. “Nanti kami akan update pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya diungkap KPK pada 5 Juni 2025 dengan delapan ASN di Kemenaker ditetapkan tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dalam periode 2019–2024, era Menaker Ida Fauziyah, kedelapan orang ini diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

RPTKA sendiri menjadi syarat wajib agar tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tertunda, dan pemohon terancam denda Rp1 juta per hari sehingga terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.

KPK juga menyebut dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak masa Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar 2009–2014, berlanjut saat Hanif Dhakiri menjabat 2014–2019, dan berlanjut pada masa Ida Fauziyah 2019–2024.

Delapan tersangka sempat ditahan KPK, empat pertama pada 17 Juli 2025 dan empat sisanya pada 24 Juli 2025. Pada 29 Oktober 2025, satu tersangka baru juga diumumkan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka